Wapres Jusuf Kalla: "Percepat Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Produk Halal"

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH) harus segera diselesaikan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-und
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH) harus segera diselesaikan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-und (Foto : )
www.antvklik.com
- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH) harus segera diselesaikan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.“Kita finalisasi, untuk dilanjutkan teknisnya,” ujarnya saat memimpin rapat membahas hal tersebut di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).Adapun rapat dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.Lebih lanjut Wapres menyampaikan bahwa jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.“Ya bagaimana masyarakat dapat terjamin, selamat. Tetapi, sekaligus juga mempermudah para pengusaha dan prosesnya tidak menyulitkan,” terangnya.Jaminan produk halal secara efektif akan mulai diberlakukan pada tahun 2019. Terkait hal tersebut ada banyak aspek yang perlu menjadi pertimbangan diantaranya adalah ketersediaan SDM yang akan menjadi auditor halal, sosialisasi kepada publik dan pelaku usaha dan proses sertifikasi halal.Dalam pelaksanaannya akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait.Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014, BPJPH bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan Produk dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).