Penyelundup 10 Kg Sabu dari Malaysia Divonis Hukuman Mati

HUKUM MATI 2
HUKUM MATI 2 (Foto : )
Dua dari empat tersangka yang memiliki narkoba jenis sabu, seberat sepuluh kilo gram, jaringan Malaysia divonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Jaringan narkoba dari keempat tersangka ini, dijalankan dari dalam lapas.
Sidang vonis empat tersangka pemilik sepuluh kilo gram, narkotika, jenis sabu, di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, digelar Rabu (11/12/2019) dua dari keempat tersangka pemilik sabu seberat sepuluh kilo gram ini, divonis mati, oleh hakim Pengadilan Sekayu. Sedangkan dua lainnya divonis seumur hidup serta divonis hukuman lima belas tahun penjara.Keempat tersangka merupakan warga asal Pekanbaru, yang ditangkap oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri pada beberapa bulan lalu, di kawasan POM bensin Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Keempatnya adalah M. Amin, di divonis lima belas tahun penjara, Ismail alias Yong, divonis hukuman seumur hidup, sedangkan Rustam dan Hendra Zaenal, divonis hukuman mati.Ismail, merupakan narapidana yang berada di lapas Prabumulih, yang mengatur jaringan narkoba dari dalam lapas, sedangkan M. Amin adalah pemesar narkoba, sementara rustam dan Hendra Zaenal, merupakan pemilik narkoba jaringan Malaysia, serta mengantarkan kepada para pembeli narkoba yang berada di wilayah Sumatera Selatan.Keempat tersangka ini, merupakan bandar narkoba jaringan Internasional, yang dijalankan dari dalam lapas.Rencanaya, DU tersangka yang divonis hukuman mati akan dieksekusi dalam waktu dekat. Namun, kedua tersangka akan melakukan banding serta meminta untuk tidak di hukum mati.Dalam Undang-Undang Narkotika, dijelaskan bahwa seseorang yang memiliki serta mengedarkan narkoba dalam jumlah besar yang bisa merusak generasi bangsa bisa di hukum mati.
Junjati Patra-Puja Kusuma | Musi Banyuasin, Sumatra Selatan