Penjelasan Kemensos Hapus 5,2 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan 1
BPJS Kesehatan 1 (Foto : )

Kementerian sosial menghapus sebanyak  5.227.852  jiwa dari status Penerima Bantuan Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan yang efektif sejak tanggal 1 Agustus 2019.

Penghapusan Peneriam Bantuan Iuran (PBI) hingga mencapai 5,2 jiwa tersebut dilakukan lantaran ditemukan nomor induk kependudukan yang tidak jelas, memiliki data ganda, berpindah kelas, dan ada juga yang sudah meninggal dunia.

Kementerian sosial meluruskan kekisruhan adanya penghapusan 5,2 juta jiwa penerima bantuan iuran BPJS kesehatan.

Melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial, Sonny Manalu, menjelaskan penghapusan sebanyak 5.227.852 jiwa ini melalui data yang dihimpun dari kemensos dan BPJS kesehatan.

“Melalui keputusan menteri, 5,2 juta jiwa tersebut sudah tidak menerima PIB, karena beberapa alasan, yakni ditemukan nomor induk kependudukan yang tidak jelas  atau memiliki NIK ganda.

Ada juga yang bersangkutan naik segmen atau naik kelas yang sudah tidak ditanggung sebagai rakyat miskin.

Sementara 114.010 jiwa telah meninggal dunia,“ ujar Kepala Biro Humas Kemensos, Sonny Manalu. Surat keputusan tersebut efektif per tanggal 1 Agustus 2019 ini.