Penggerebekan Rumah Pembuat Kosmetik Ilegal Beromzet Puluhan Juta Rupiah

kosmetik ilegal 2
kosmetik ilegal 2 (Foto : )
Unit Tipiter Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan ratusan kosmetik ilegal bernilai puluhan juta rupiah. Tiga tersangka  diamankan dalam penggerebekan ini.
antvklik.com 
- Diduga sebagai tempat pembuatan kosmetik ilegal, sebuah perumahan mewah di kawasan elit Jalan Tanjung Metro disambangi unit tindak pidana tertentu dari Polrestabes, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat malam (24/8/2019).[caption id="attachment_223122" align="alignnone" width="300"] kosmetik ilegal 1 Berbagai jenis produk kosmetik ilegal diamankan petugas. (Rais Sahabu/ANTV)[/caption]Penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan warga yang curiga dengan sejumlah aktivitas di rumah itu, hingga akhirnya melapor ke kantor polisi. Dalam penggerebekan ini, polisi mendapati ratusan kosmetik ilegal siap jual.  Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan pada kemasan kosmetik ini polisi juga tidak menemukan label dari balai pemeriksaan obat dan makanan [BPOM Makassar] terkait izin edarnya.Untuk memudahkan penyelidikan polisi, salah satu penghuni rumah yang berperan sebagai peracik disuruh untuk melakukan peracikan kosmetik menggunakan susu dan campuran lain yang dipesannya secara online, setelah jadi, racikan itu lalu dimasukkan ke dalam wadah yang telah disediakan dengan menggunakan label sendiri yang  telah didesain sedemikian rupa.Produsen kosmetik ilegal rumahan yang telah berjalan selama setahun ini beromzet hingga puluhan juta rupiah per bulan. Produknya pun dipasarkan secara online. Untuk bahan bakunya sendiri dipesannya dari Jawa.“Kami melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari warga. Ada tiga orang yang kami amankan dalam penggerebekan ini," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.Guna penyelidikan, polisi menyita ratusan kosmetik ilegal ini sebagai sample serta satu unit printer untuk mencetak label kosmetik juga turut disita polisi. Sementara itu tiga orang tersangka langsung digelandang polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait bahan baku yang digunakan dalam meracik kosmetik ilgel ini. Ketiganya terancam pasal 196 dan 197, Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009, tentang mendistribusikan kosmetik tanpa izin edar. |Rais  Sahabu | Makassar, Sulawesi Selatan