Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia

penetapan warisan
penetapan warisan (Foto : )

Penetapan warisan budaya takbenda terus dilakukan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Tahun ini yang ke- 6, Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia digelar di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu (10/10). Sebuah acara pemberian status budaya takbenda menjadi warisan budaya takbenda Indonesia. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi dan pelestarian karya budaya takbenda di Indonesia.

Ada sebanyak 8.065 karya budaya yang tercatat di Direktorat Jenderal Kebudayaan; diantaranya Tradisi dan Ekspresi Lisan, Seni Pertunjukan, Adat Istiadat Masyarakat (Ritus dan Perayaan), Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku mengenai Alam dan Semesta, Kemahiran Kerajinan Tradisional. Tahun ini Ada 225 karya budaya yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, apresiasi ini merupakan penyerahan penetapan warisan budaya takbenda menjadi warisan budaya nasional, melalui proses seleksi ketat yang dilakukan oleh tim ahli/pakar. Hal ini dilakukan untuk perlindungan dan pelestarian budaya. "Sangat penting, karena ini adalah dasarnya perlindungan.

Kita sering mengatakan bahwa indonesia negeri yang kaya budaya, masalahnya kita belum tau, kekayaan kita seberapa banyak sesungguhnya. Dan setiap tahun kementerian melakukan proses penetapan ini, menghadapi usulan usulan dari daerah yang sangat banyak jumlahnya. Tapi kemudian kita seleksi dengan ketat dan menetapkan", ucap Hilmar. Wisnu Hutomo dan Erfin Yunizar, Jakarta.