Penerapan PSBB di DKI, Penumpang Ojol Diturunkan, Bus Disetop Polisi

bus dihentikan di tanjung priok
bus dihentikan di tanjung priok (Foto : )
Polisi mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta. Hasilnya, ada penumpang ojol diturunkan dan bus juga disetop polisi karena bawa penumpang berlebih.
Polda Metro Jaya mendirikan puluhan pos
check point atau pemeriksaan di sejumlah wilayah ibu kota guna mengawasi penerapan PSBB.Patroli polisi juga digencarkan untuk memantau kondisi lalu lintas. Bila ada kendaraan, baik kendaran umum atau pribadi yang melanggar aturan, akan disetop polisi.Seperti pengendara yang tidak mengenakan masker atau membawa penumpang berlebih. Selain itu pengendara motor juga dilarang membawa penumpang.[embed]https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1248454423803654146[/embed]Hal yang sama berlaku bagi pengendara ojol atau ojek online   yang dilarang membawa penumpang selama PSBB.Seperti di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, seorang pengendara ojol yang dihentikan polisi. Penumpangnya diminta mencari alternatif kendaraan lain. Sementara pengendara ojol diimbau hanya boleh membawa barang.[embed]https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1248445444608241664[/embed]Sementara di Gerbang Tol Otomatis (GTO) Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebuah bus dihentikan patroli polisi karena membawa penumpang berlebih.[embed]https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1248441636926812160[/embed]Penerapan PSBB di Jakarta akan berlangsung selama dua pekan. Ada 10 sektor usaha masih diperbolehkan beraktifitas selama penerapan aturan ini.Sepuluh sektor itu adalah :
  1. Kesehatan
  2. Pangan, makanan, dan minuman 
  3. Energi
  4. Komunikasi, teknologi, dan informasi
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Konstruksi.
  8. Industri strategis
  9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu. 
  10. Usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.