Penerapan Pemberlakuan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta

periksa SIKM di bandara Soetta
periksa SIKM di bandara Soetta (Foto : )
Bandara Soekarno-Hatta menerapkan pemberlakuan SIKM. Sejumlah Polisi Pamong Praja ditempatkan untuk memeriksa dokumen SIKM  bagi penumpang pesawat yang baru tiba dari berbagai daerah.
Semua penumpang yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan pemeriksaan ketat di beberapa cek point, yaitu pengecekan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta pengecekan SIKM oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.Salah seorang penumpang yang baru  tiba dari Bandar Lampung, Tri Oki Subhekti, mengatakan, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dia harus menunjukkan beberapa perayaratan, diantaranya surat kesehatan rapid test bebas covid, surat tugas, dan surat SIKM dalam melengkapi perjalanan dinas untuk masuk ke wilayah Jakarta.Sementara berbeda dengan area keberangkatan bagi calon penumpang, masih bisa melakukan perjalanan bepergian hanya menunjukkan surat uji tes PCR datau swab yang berlaku selam 7 hari. Hal ini berdasarkan peraturan surat edaran 05 tahun 2020, tentang perubahan surat edaran 04 tahun 2020 dalam pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Bagi Sisilia, seorang calon penumpang yang akan pergi menuju Yogjakarta mengaku sudah mengetahui penerapan SIKM, peraturan itu diketahuinya hanya berlaku dari daerah menuju Jakarta tidak untuk dari Jakarta menuju daerah.Pada hari ke empat pasca lebaran, ada 14 rute penerbangan keberangkatan domestic dengan 1.090 penumpang dan 11 rute penerbangan kedatangan dengan 749 penumpang di Bandara Soekarno- Hatta.Diketahui pihak Pemprov DKI Jakarta masih melakukan sosialisasi terhadap penerapan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk ke Jakarta pada area keberangkatan calon penumpang di Bandara Soekarno- Hatta , meski pada area kedatangan sudah mulai diterapkan.Rusdi Muslim | Tangerang, Banten