Penampakan Uang Rp477 Miliar yang Dikembalikan Koruptor

Uang koruptor
Uang koruptor (Foto : )
Terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim kembalikan uang Rp477 miliar ke Kejaksaan Agung. Uang itu merupakan hasil korupsinya dari kasus pengadaan batubara untuk PLN.
Kejaksaan Agung melakukan eksekusi bukti perkara terhadap terpidana kasus korupsi Kokos Jiang yang merupakan Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengatakan, Kokos telah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp477 miliar. Saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (15/11/2019) tumpukan uang pecahan seratus ribuan dijejer di meja besar depan wartawan.Kokos sudah divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan batubara di Muara Enim Sumatera Selatan.Kasus ini berawal saat Kokos menawarkan cadangan batubara untuk PT PLN Batubara di Muara Enim Sumatera Selatan pada 2011 lalu. Namun rupanya batubara yang dijanjikan tidak sesuai spesifikasi. Kokos juga tidak melakukan desk study dan kajian teknis.[caption id="attachment_249312" align="alignnone" width="1040"]
Tumpukan uang yang dikembalikan Kokos Jiang dijaga polisi (ANTV/Jhonbosco)[/caption]Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp477 miliar. Pada awal Januari 2019, Kokos mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Namun pada 13 Juni 2019, Kokos malah divonis bebas oleh hakim. Jaksa penuntut umum yang tak terima dengan putusan hakim mengajukan kasasi.Pada 17 Oktober 2019 Mahkamah Agung memvonis Kokos terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Atas perbuatannya Kokos dihukum 4 tahun penjara, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan. Selain itu, pria kelahiran Medan 59 tahun silam ini juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.Pada Senin lalu, pihak kejaksaan menangkap Kokos di rumahnya, kawasan Ciracas Jakarta Timur dan kemudian ditahan di LP Cipinang. Dan pada hari ini, Kokos mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Nugroho Dendy & Jhonbosco I Jakarta