Pemkot Bekasi Berikan Izin Salat Idul Fitri, Khusus Zona Hijau

Pemkot Bekasi Berikan Izin Salat Idul Fitri, Khusus Zona Hijau
Pemkot Bekasi Berikan Izin Salat Idul Fitri, Khusus Zona Hijau (Foto : )
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan izin pelaksanaan salat Idul Fitri di zona hijau. Sementara warga yang berada di zona merah covid-19 diminta salat di rumah. 
Jelang pelaksanaan salat Idul Fitri, Pemerintah Kota Bekasi hanya memperbolehkan zona hijau yang menggelarnya. Zona hijau dimaksud adalah tidak ada orang positif corona di wilayah tersebut. Sedangkan untuk zona merah diminta salat di rumah."Tapi tetap mengutamakan protokol kesehatan, menjaga jarak aman, memakai masker dan tidak bersalaman. Itu yang perlu diterapkan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (19/5/2020), seperti dilansir dari Vivanews.Ia menambahkan, dalam dua hari ke depan akan dibentuk tim dari kelurahan. Tujuannya, untuk memantau zona hijau saat melaksanakan Salat Idul Fitri.Dirinya mencontohkan setiap zona hijau yang memiliki masjid lebih dari satu dipersilahkan untuk menggelar salat Idul Fitri. Akan tetapi untuk jemaahnya harus dari warga setempat.Meski begitu, Wali Kota Bekasi meminta warga tidak melaksanakan halal bi halal usai melaksanakan Salat Idul Fitri. Sebagai penggantinya bisa melakukan dengan cara telepon."Jadi setelah salat, langsung pulang ke rumah," tuturnya.
Vivanews