Hore! Pemerintah Tambah Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020, Ini Daftarnya

menko pmk mengumumkan libur bersama ditambah
menko pmk mengumumkan libur bersama ditambah (Foto : )
Guna memberikan stimulus sektor pariwisata yang sedang lesu, pemerintah menambah daftar cuti bersama dan libur nasional 2020. Ini daftarnya.
Pemerintah telah memutuskan untuk menambah hari pelaksanaan cuti bersama. Hal tersebut diputuskan usai rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (9/3/2020).Disebutkan, ada dua hari cuti bersama, yaitu pada 28-29 Mei 2020 untuk Idul Fitri dan menggeser libur Isra Miraj dari 22 Maret 2020 menjadi 23 Maret 2020.Sementara pada libur Tahun Baru Islam pada 20 Agustus 2020 ditambah satu hari berikutnya. Hal yang sama juga diberlakukan untuk libur Maulid yang tadinya hanya 29 Oktober ditambah hingga 30 Oktober untuk libur nasional.Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penambahan libur dan cuti bersama ini untuk memberikan stimulus bagi sektor pariwisata."Pertimbangannya adalah penetapan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," kata Muhadjir.Berikut daftar libur nasional 2020:
  • 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
  • 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571
  • 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  • 10 April, Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
  • 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
  • 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  • 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
  • 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
  • 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
  • 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Hari Raya Natal
Berikut daftar cuti bersama 2020
  • 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
  • 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
  • 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
  • 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Vivanews