Pemerintah Saudi Minta Indonesia Tunda Persiapan Haji Tahun Ini

kiblat di masjidil haram
kiblat di masjidil haram (Foto : )
Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia tunda persiapan haji tahun ini terkait mewabahnya virus corona. Ini terungkap dari keluarnya surat Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta
.Beredar surat dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tanggal 13 Maret 2020, yang ditujukan kepada Menteri Agama RI Fachrul Razi.Isi surat itu adalah agar Pemerintah Indonesia menunda penyelesaian kewajiban baru terkait musim haji 1441 H/2020. Ini  terkait dengan penyebaran wabah corona atau Covid-19.Dalam surat itu, Kedubes Arab Saudi melampirkan surat dari Menteri Urusan Haji dan Umrah Mohammed Saleh Benten kepada Menteri Agama RI yang intinya meminta Menag RI menyampaikan kepada Kantor Urusan Haji Indonesia di Saudi untuk bersabar menyelesaikan kewajiban baru terkait pelaksanaan haji tahun ini hingga jelasnya wabah corona.Penyelesaian kewajiban baru yang dimaksud terkait dengan upaya delegasi Urusan Haji RI di Saudi untuk melakukan perjanjian kontrak layanan pemondokan dan transportasi (udara dan darat) jemaah haji Indonesia tahun 1441 H/2020.Sementara, Kementerian Agama masih terus mempersiapkan pelaksanaan musim haji 1441 H/2020. Antara lain menggelar seleksi petugas haji kloter/non kloter, baik tingkat kabupaten/kota maupun pusat.Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) akan dibuka tahap pertama pada hari ini, Kamis, (19/3/2020) hingga 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020Di Arab Saudi sendiri, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk menangkal penyebaran virus corona. Terakhir, Komisi Ulama di Kerajaan Arab Saudi telah memerintahkan untuk tak salat di dalam masjid untuk sementara waktu.Namun, keputusan itu dikecualikan untuk para jemaah di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.Seperti dilansir kantor berita Saudi Press Agency, keputusan itu diambil setelah pertemuan luar biasa Komisi Ulama  di Riyadh.
Vivanews