Pemerintah Pusat Minta Pemda Realokasi Dana untuk Penanganan Covid-19

Pemerintah Pusat Minta Pemda Realokasi Dana untuk Darurat Penanganan Covid-19
Pemerintah Pusat Minta Pemda Realokasi Dana untuk Darurat Penanganan Covid-19 (Foto : )
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil tindakan preventif pencegahan dan penanganan covid-19.
Permintaan tindakan preventif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya pemenuhan kebutuhan layanan dasar barang dan jasa serta kebijakan lainnya yang dianggap perlu melalui upaya realokasi anggaran dana untuk difokuskan pencegahan dan penanganan Covid-19.Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan hal tersebut penting untuk segera dilakukan, mengingat Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah memperpanjang status masa darurat hingga Jumat (29/3/2020) mendatang."Kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak perlu dilakukan sekarang dapat realokasi menjadi anggaran penanganan seperti belanja perjalanan dinas dan pertemuan (
meeting ) agar dialihkan menjadi belanja penanganan Covid-19," jelas Safrizal ZA di Graha BNPB, Jakarta, melalui siaran pers yang diterima ANTV, Rabu (25/3).Ia juga meminta agar realokasi anggaran dana Pemerintah Daerah tersebut dapat difokuskan dalam belanja kebutuhan penanganan seperti peningkatan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi termasuk juga dalam rangka pencegahan dengan pengadaan disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD) dan tindakan upaya mitigasi hingga sosialisasi mulai dari level provinsi, kabupaten, kota, kelurahan hingga RT dan RW.Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan mampu mendukung dan memperkuat upaya social distancing dan work from home (WFH) sebagai salah satu metode untuk menekan pertumbuhan statistik pasien covid-19 dengan memberikan kebutuhan masyarakat dalam melakukan upaya-upaya tersebut."Dalam hal ini maka masyarakat harus didukung melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang melakukan social distancing dan WFH," imbuhnya.Ia menekankan kepada Pemda agar dapat melakukan relaksasi bagi dunia usaha seperti misalnya membebaskan pajak daerah, pengurangan pajak dan retribusi agar dunia usaha tetap dapat berjalan. Kemudian usaha mikro harus didukung karena elemen tersebut juga membutuhkan kesiapan kebijakan Pemerintah Daerah.Safrizal mengingatkan, urusan covid-19 merupakan urusan bersama. Dalam hal ini masyarakat juga harus menjadi pelopor dalam upaya pencegana penyebaran pandemi ini."Urusan covid-19 bukan hanya urusan pemerintah pusat saja, namun semua harus bergerak. Karena kalau tidak serentak, maka pandemi ini hanya akan bertukar saja. Di sini sembuh maka di sana muncul kembali," tutupnya. (*)