Atasi Macet dan Polusi, Pemerintah DKI Jakarta Perluas Ganjil-Genap

pengumuman ganjil genap
pengumuman ganjil genap (Foto : )
Guna mengatasi kemacetan dan polusi ibu kota, Pemerintah DKI Jakarta perluas ganjil genap kendaraan bermotor. Berikut ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. 
Newsplus.antvklik.com
- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (7/8/2019) mengatakan,  akan memperluas wilayah  kendaraan berplat nomor ganjil genap.Bukan hanya meluas, menurut Syafrin, aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang keluar tol."Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol  yang ada ganjil genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol, jika dulu ada pengecualian ini diberlakukan,"kata Syafrin.Sedangkan jam pemberlakuan juga ditambah, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Syafrin menegaskan,  aturan ganjil genap tidak berlaku untuk pengendara sepeda motor. Aturan ini akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.Dan berikut merupakan ruas-ruas  jalan yang terkena aturan ganjil genap: Bagi pemerintah DKI Jakarta, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi di ibu kota. (Mahendra Dewanata & Agam Wifta Renal I Jakarta)