Pemburu Liar Tersangka Pembakar Hutan Ditangkap Polres Pasuruan

pemburu
pemburu (Foto : )
Pemburu liar tersangka pembakar hutan ditangkap Polres Pasuruan. Keduanya, terbukti telah membakar hutan agar hewan liar target buruannya keluar dari persembunyian kemudian menjadi sasaran tembak mereka.Selain terkena pasal pembakaran hutan, kedua tersangka yakni Budi Sudarsono dan Eko Dwi juga harus berurusan karena kepemilikan senapan ilegal kaliber 5,5 milimeter yang digunakan untuk berburu.Kecerobohan pelaku membakar semak-semak agar hewan buruannya keluar sarang telah menyebabkan hutan lereng Arjuna kebakaran hebat pada 11 Oktober lalu. Pelaku membakar hutan pada malam hari untuk memuluskan proses perburuan satwa liar.Dari tangan pelaku diamankan senapan angin berukuran 5,5 milimeter dengan pelurunya, pisau,  lima biji korek api, dan dua senter, serta gergaji. Kedua pelaku terjerat undang -undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan kepemilikan senjata tanpa surat izin//Ari Suprayogi | Pasuruan, Jawa Timur