PAW DPRD Kota Malang, Mendagri Pastikan Pemerintahan Berjalan Normal

Hadiri Pelantikan DPRD Kota Malang
Hadiri Pelantikan DPRD Kota Malang (Foto : )

Mendagri Tjahjo Kumolo menghadiri pelantikan Pengambilan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Malang, Senin (10/9/2018) pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Malang, “Bagi saya dan Dirjen Otda datang ke Malang semata-mata memastikan ini berjalan dengan baik karena dalam sejarah di negara kita baru pertama kali inilah sampai menjadikan sebuah lembaga DPRD macet tidak memenuhi korum,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan bahwa “Kemendagri atas nama Pemerintah Pusat menyampaikan apresiasi kepada Pemda Provinsi Jawa Timur, khususnya kepada Gubernur Jawa Timur yang telah melakukan langkah – langkah cepat”, untuk memastikan pemerintahan berjalan normal di Kota Malang.

Pertama, “Konsolidasi dengan partai politik, KPU, Bawaslu, Forkopimda sehingga hari ini terlaksana pelantikan 40 anggota DPRD kota malang. Hal ini penting karena untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif efisien.

jangan sampe pengambilan keputusan politik dan pembangunan di Kota Malang tidak terganggu karena DPRD satu dengan Pemda, yaitu menyusun anggaran, menyusun perda-perda, fungsi pengawasan, fungsi menggerakkan dan mengorganisir masyrakat.

Saya kira ini langkah yang tepat”, katanya. Kedua, “memahami area rawan korupsi yang menyangkut perencanaan anggaran khususnya, yang menyangkut dana hibah dan bansos, mengangkut retribusi dan pajak, dan menyangkut pengadaan barang dan jasa.

Itu yang harus dipahami sekali oleh anggota DPRD karena anggota DPRD sejajar dengan pemerintah daerah saling mengisi, mengawasi, mengoreksi, dan sama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada di daerah”, Tegas Tjahjo.

Tjahjo, menambahkan “Marilah saling mengingatkan, pahami area rawan korupsi karena kalau sampe terjadi lagi yang rugi ya diri kita, keluarga, partai politik, masyarakat, daerah dan secara nasional karena baru pertama kali ini terjadi dalam jumlah yang begitu besar sampai tidak bisa memenuhi forum, dalam sebuah lembaga DPRD”.