7 Pelaku Pembuat Hoax 7 Kontainer Kotak Suara Berhasil Ditangkap

penangkapan 7 pelaku penyebar hoax
penangkapan 7 pelaku penyebar hoax (Foto : )
newsplus.antvklik.com
- Seorang pelaku penyebar pertama berita hoax atau berita bohong soal 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos berhasil diringkus polisi.Pelaku pembuat hoax yang berinisial BPP ditangkap pada Selasa, (8/1) di Sragen, Jawa Tengah.Sebelumnya, tiga pelaku penyebar berita hoax ditemukan di Bogor, Kalimantan dan Semarang.Tersangka BBP ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pembuktian secara ilmiah melalui suara, dimana pelaku BBP ini dengan sengaja membuat rekaman suara dan posting tulisan berita hoax tersebut ke media sosial.Penangkapan pelaku penyebar hoax tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dan jajaran saat menggelar konfrensi pers, Rabu (9/1/2019).BBP dijerat pasal 14 ayat 1 UUD no 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut di Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk mengungkap tuntas kasus ini.Laporan Limystina Novatra dan Achmad Djunaidi