Pekerja yang Tertular Covid-19 Berhak Jaminan Kecelakaan Kerja. Ini Kata Menaker

ida fauziyah
ida fauziyah (Foto : )
Virus Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja, sehingga pekerja yang tertular berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja.
Pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).SE tertanggal 28 Mei 2020, yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ini ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.Terbitnya SE ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.“Untuk itu, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida, alam rilisnya, Senin (1/6/2020).Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan, pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK, karena Covid-19 yaitu,(1) tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19.(2) tenaga pendukung/supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19. Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya; dan (3) tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut, yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” kata Ida.Dalam SE ini, Ida minta kepada para gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/organisasi) melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19, agar tidak terjadi kasus PAK.SE ini juga minta perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus/spesifik tersebut, agar mendaftarkan pekerja/buruh ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang-undangan,” katanya.Ida juga minta kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), serta jaminan sosial ketenagakerjaan.Adapun mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19, dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -undangan.“Sekali lagi, saya minta kepala dinasnaker agar menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Menaker, Ida Fauziyah.