Pedagang Satwa Langka Melalui Media Sosial Ditangkap

Pedagang Satwa Langka Melalui Media Sosial
Pedagang Satwa Langka Melalui Media Sosial (Foto : )
antvklik.com
- Seorang pedagang satwa langka ditangkap petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sumatera.Tersangka berinisial HG (28) ditangkap di Pasar Serong, Deli Serdang, Sumatera Utara, ketika memperdagangkan 4 kukang, 4 lutung dan 2 monyet ekor panjang lewat media sosial.[caption id="attachment_143834" align="aligncenter" width="300"]
Pedagang satwa langka melalui media sosial[/caption]Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas Balai Gakkum KLHK tentang penjualan satwa langka melalui Facebook . Petugas kemudian berpura-pura membeli satwa yang dijual HG. Saat transaksi, petugas langsung  meringkus pelaku.[caption id="attachment_143832" align="alignnone" width="300"] Pedagang satwa langka melalui media sosial