Patroli COVID-19, Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu di Makassar

patroli covid, narkoba ditangkap 1
patroli covid, narkoba ditangkap 1 (Foto : )
Satuan narkoba Polrestabes Makassar melakukan patroli COVID-19, untuk memastikan warga tetap di rumah, namun dua pelaku narkoba di dua tempat berbeda menyalahgunakan dengan berkumpul dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, hingga keduanya diamankan di Polrestabes Makassar.
Suharto dan Rahmat kedua pelaku narkoba ini, ditangkap saat satuan narkoba Polrestabes Makassar melakukan patroli COVID-19, keduanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah mereka masing-masing.Suharto ditangkap di Jalan Inspeksi Kanal Makassar, sementara Rahmat di Jalan Korban 40 Ribu Makassar, saat kedua pelaku ini menyalahgunakan untuk tinggal di rumah dengan konsumsi narkoba.Dari hasil penangkapan petugas kepolisian satuan narkoba Polrestabes Makassar, menemukan dua paket narkoba jenis sabu dari tangan kedua pelaku tersebut.Kedua pelaku narkoba ini dikenakan pasal, 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
Muhammad Noer | Makassar, Sulawesi Selatan