PASAL MD3 INI BIKIN GUSAR KPK dan DAHNIL ANZAR

KPK dan Dahnil Anzar
KPK dan Dahnil Anzar (Foto : )
Tiga pasal hasil Revisi UU MD3 yang baru disahkan  menuai  marah sejumlah kalangan. Dengan tiga pasal itu, anggota DPR mendapat perlakuan istimewa berupa hak imunitas, boleh memanggil paksa sejumlah pihak dalam rapat DPR,dan mempidanakan penghina DPRRevisi UU tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3)  telah disahkan Rapat paripurna DPR, hanya PPP dan Partai Nasdem yang tidak menyetuui pengesahan revisi UU tesebut.  Ketiga pasal  yang dikecam berbagai pihak  adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.Bahkan saking gusarnya, Ketua Pemuda Muhammdiyah Dahnil Anzar dalam rilis dan akun twitternya menyebut tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi.”Ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik. Watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua politisi yang memiliki kekuasaan”, tegas Dahnil Anzar Simanjuntak .Dahnil menambahkan, DPR dan Parpol telah kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada didalamnya, karena Mereka secara berjamaah “membunuh” demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu. Publik tidak boleh berdiam diri, hak-hak dasar kita akan dengan mudah dirampas mereka yang ingin memiliki kekuasaan Tanpa batas, dan ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut. “Saya akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih Partai Politik yang telah menyeret Indonesia Ke era kegelapan Demokrasi dan hukum tersebut”serunya.Dahnil tak gusar sendirian, KPK juga semakin meradang. KPK seolah kalah dua  kosong dengan DPR. Setelah dikalahkan putusan MK yang menyatakan DPR berhak memeriksa Pimpinan KPK, kini KPK pun harus meminta izin presiden dan Mahkamah Kehormatan DPR terlebih dahulu sebelum memeriksa anggota DPR yang diduga terlibat korupsi. Menurut Juru bicara KPK Febriansyah,  revisi UU MD3 yang baru disahkan bertentangan dengan konstitusi. Febri menjelaskan semua orang harus memiliki persamaan di depan hukumsebelumnya .Kegusaran sejumlah pihak terhadap revisi UU MD3 tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengajukan  gugatan Ke Mahkamah Konstitusi(MK). Ketua DPR Bambang Soesatyo pun mempersilakan UU MD3 dibawa ke MK. Namun, keputusan MK terakhir justru menguntungkan DPR. Apalagi kini Ketua MK Arief Hidayat tengah disorot masalah etik.  Lapoaran Cendono Mulian/Erfin Yunizar/Hartono