Surat Suara Hilang, Panwaslu Cirebon Periksa Empat Anggota PPK

Kantor Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dan Panwaslu Cirebon
Kantor Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dan Panwaslu Cirebon (Foto : )
www.antvklik.com
- Hilangnya sebanyak 2400 surat suara di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat membuat petugas Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Panwaslu Cirebon terus melakukan pemeriksaan kepada empat saksi anggota PPK Desa Danamulya, hingga kamis pagi ini (28/6/2018).Empat orang saksi yang diperiksa oleh Petugas Panwaslu Cirebon yang bekerja sama dengan petugas Kepolisian Polres Cirebon, terdiri dari dua petugas PPK Plumbon dan warga di sekitar lokasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengetahui penyebab hilangnya surat suara. Hingga saat ini, petugas belum menentukan tersangka dan masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai temuan. [caption id="attachment_109721" align="alignnone" width="300"]
Petugas Panwaslu Cirebon, Jawa Barat Petugas Panwaslu Pilkada Cirebon, Jawa Barat[/caption]Kasus ini pun dilimpahkan ke Satreskrim, Polres Cirebon dengan tetap melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon terkait hilangnya surat krusial pemilihan umum tersebut.Meski baru memeriksa empat orang saksi, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya saksi dari berbagai pihak guna mengungkap aktor dibalik hilangnya surat suara tersebut.Peristiwa hilagnya 2400 surat suara tersebut terjadi pada Rabu dini hari jelang pencoblosan. Saat itu petugas yang hendak mendistribusikan surat untuk Desa Danamulya tidak menemukan surat di antara kotak suara yang telah disiapkan. (Laporan Erfan Septyawan dari Cirebon, Jawa Barat)