Tanggapan Masyarakat Mengenai Bea Cukai Kenakan Pajak Barang Mewah Lebih dari USD 250

Bea Cukai
Bea Cukai (Foto : )
www.antvklik.com
- Bea Cukai memungut biaya barang mewah yang dibeli dari luar negeri dengan batas nilai di atas USD 250. Hal ini menjadi polemik di masyarakat karna perbedaan presepsi dan kurangnya sosialisas, padahal aturan baku sudah di berlakukan sejak tahun 2010. Tanggapan para penumpang yang baru tiba dari luar negeri akan hal ini pun beragam.Pemerintah melalui Bea Cukai telah memberlakukan aturan baku terkait pajak barang mewah yang di bawa penumpang dari luar negeri dengan batas nilai USD 250, namun baru ramai di persoalkan oleh para penumpang seiring semakin banyaknya penumpang yang dikenakan pungutan oleh bea cukai karena membawa barang dari luar negeri senilai USD 250.Bagi pihak Bea Cukai, peraturan pajak barang mewah dari luar negeri dengan batas nilai USD 250 guna melindungi para pelaku industri dalam negeri, agar barang dari luar negeri tidak membanjiri pasar dalam negeri dan di samping itu bagi Bea Cukai pelaku industri sudah membayar pajak ke negara.Para penumpang yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, ketika dimintai pendapat mempunyai jawaban yang beragam menyikapi masalah ini, kebanyak dari penumpang merasa keberatan, namun mereka tidak menolak jika memang hal tersebut diadakan untuk meningkatkan pajak negara.Sementara bagi Dadan Farid, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi, mengatakan peraturan tentang barang mewah yang berasal dari luar negeri sudah ada sejak tahun 2010, dan memang lagi marak dibawa penumpang, namun sejauh ini tidak ada sanksi yang melarang atau tidak menyalahi prosedur.Namun ini hanya berlaku bagi barang bawaan penumpang, bukan barang dagangan yang dibawa dari luar negeri karena dokumen yang tersedianya juga berbeda antara satu dengan yang lainnya, bagi penumpang yang tetap membawa barang mewah dari luar negeri, maka akan dikenakan prosedur yang dilakukan di kantor Bea Cukai.Masalah ini menjadi polemik bagi penumpang, karena ketidaktahuan mereka dan kurangnya sosialisasi dari pihak Bea Cukai akan hal ini, padahal peraturan ini sudah berlaku sejak tahun 2010 silam.