Orang Pertama Pelanggar Aturan Isolasi di Korsel, WNI Langsung Dideportasi

korsel
korsel (Foto : )
Pemerintah Korea Selatan memberlakukan aturan isolasi diri untuk semua Warga Negara Asing yang datang di negara itu per- 1 April 2020. Seorang juru masak asal Indonesia menjadi orang pertama yang melanggar aturan dan langsung dideportasi.
Dilansir dari News Naver (8/4/2020), aturan tersebut diketahui pertama kali dilanggar oleh seorang WNI berinisial A (40). WNI tersebut terpaksa dikenai denda dan dideportasi ke Indonesia akibat kesalahan yang diperbuatnya pada 8 April 2020. Dia kemudian dideportasi menggunakan pesawat udara pada Rabu (8/4/2020) untuk dipulangkan ke Indonesia.Disebutkan, WNI tersebut menjadi orang asing pertama yang mengalami deportasi akibat melanggar aturan karantina dan pembatasan sosial.Awalnya, A datang ke Korea SelatanĀ 4 April 2020 melalui Bandara Incheon pada Sabtu (4/4/2020), ia kemudian melaporkan ke petugas imigrasi, bahwa tempat tinggalnya ada di sebuah penginapan di Kota Ansan.Di sana ia bekerja sebagai juru masak. WNI tersebut mengaku sudah menerima informasi mengenai peraturan Kementerian Kehakiman, namun tak lama setelah itu ia justru pindah ke rumah seorang kenalannya yang ada di Kota Gimcheon.Diketahui tak ada di alamat yang dicatatkan, petugas yang bekerja sama dengan kepolisian kemudian melakukan pelacakan dan menemukan A ada di Kota Gimcheon, 234 kilometer dari Seoul.Sehari setelahnya, pihak kepolisian melaporkannya temuan ini ke otoritas imigrasi.Kepolisian mengonfirmasi A dengan sengaja melaporkan data yang salah ketika pertama masuk ke Korea Selatan. Dia pun dinilai memiliki kemungkinan akan melarikan diri.Dari hasil investigasi yang dilakukan, A dipastikan melanggar aturan soal Pencegahan Penyakit Menular dan Undang-Undang Pengendalian Migrasi, karena melaporkan informasi yang salah meskipun ia sudah diberi tahu aturan yang berlaku tentang karantina.Kementerian Kehakiman mengatakan jika terdapat WNA yang melanggar kebijakan yang diberlakukan negaranya, maka Pemerintah akan segera bekerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat dan pemerintah daerah untuk segera menemukan pelanggar yang dimaksud.Pemerintah akan melakukan deportasi paksa atau pembatalan visa dengan prinsip tidak ada toleransi kepada pelanggar aturan atau mereka yang memberikan informasi palsu. Hal itu mengingat Korea Selatan tengah bersungguh-sungguh mengupayakan perlawanan terhadap virus corona.Selain sanksi di atas, Korea Selatan juga mengancam akan memenjarakan pelanggar selama 1 tahun atau denda sebanyak 10 juta Won atau setara dengan sekitar Rp 130,5 juta.