Online Sistem Submission Permudah Izin Usaha bagi Masyarakat

oss kemendagri
oss kemendagri (Foto : )
Kementrian Dalam Negeri meluncurkan sistem Online Single Submission untuk mempermudah masyarakat melakukan izin usaha. Sistem yang digagas oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ini mengacu pada Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Dengan NIK itu kemudian masyarakat mendaftar dan tercatat dalam database Kemendagri. Online Single Submission atau OSS akan mempermudah masyarakat mengajukan izin berusaha ke pemerintah baik di daerah maupun pusat. Dan berlaku di semua kementrian, lembaga dan pemda di seluruh Indonesia. Penerapan Sistem OSS ini menurut Sesditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri I Gede Suratha dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan, dan masyarakat bisa mengakses OSS ini dimanapun dan kapanpun.   https://youtu.be/EBX_G5ipe88