Ombudsman: Masker dan APD Langka, Pemerintah Melakukan Maladministrasi

Ombudsman: Masker dan APD Langka, Pemerintah Melakukan Maladministrasi
Ombudsman: Masker dan APD Langka, Pemerintah Melakukan Maladministrasi (Foto : )
Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Pemerintah membiarkan situasi langka masker dan APD (Alat Pelindung Diri) saat pandemi covid-19 sebagai maladministrasi.
Demikian hal tersebut dikatakan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, melalui keterangan tertulisnya yang diterima ANTV, Rabu (8/4/2020).“Melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu maladministrasi,” tegasnya.Dijelaskan Alamsyah, Pemerintah seharusnya menerbitkan kebijakan larangan ekspor masker dan APD. Ombudsman telah menyampaikan ke publik pada Minggu (8/3/2020) bahwa Pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat covid-19.“Jika Pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi maka Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan
domestic market obligation bagi Industri (masker dan APD) yang memproduksi,” ujarnya.Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih meminta Kementerian Kesehatan atau instansi terkait, dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker,  antiseptik dan APD ke dalam larangan atau pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.“Sehingga Kementerian Perdagangan dan bea cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS,” pungkasnya. (*)