Ombudsman Gorontalo Temukan Tarif Rapid Test Dua Kali Lipat Lebih Mahal

ombudsman
ombudsman (Foto : )
Ombudsman perwakilan Gorontalo menemukan tarif rapid test atau tes cepat Covid-19 lebih dari dua kali lipat lebih mahal dari yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan.
Ombudsman perwakilan Gorontalo menemukan fakta bahwa ada biaya
rapid test Covid-19 yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan yang menetapkan Rp150 ribu.Disebutkan, ada laboratorium swasta yang menetapkan biaya rapid test sebesar Rp243 ribu. Sedangkan sebuah rumah sakit swasta menetapkan biaya hingga Rp350 ribu.Kepala Ombudsman Gorontalo Alim Niode menilai, perbedaan biaya rapid test