Olah Oli Bekas, Pabrik di Tangerang Digerebek Polisi dan Ditjen Migas

Olah Oli Bekas, Pabrik di Tangerang Digerebek Polisi dan Ditjen Migas
Olah Oli Bekas, Pabrik di Tangerang Digerebek Polisi dan Ditjen Migas (Foto : )

Aparat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Ditjen Migas Kementrian ESDM,  sore tadi, menggerebek sebuah pabrik pengolahan oli bekas menjadi bahan bakar sejenis solar di kawasan Rajeg, Tangerang, Banten.

Penggerebekan dilakukan lantaran  PT. Cing Khai Lie, perusahaan yang dikelola oleh 3 orang WNA asal Tiongkok tersebut, tidak memiliki izin yang mencakup  pengolahan BBM, niaga dan pemanfaatan limbah beracun B3 dari Badan Pembinaan Usaha Hilir Migas (BP Migas).

Direktur Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim mengatakan pabrik pengohan oli bekas tersebut, sudah beroperasi sejak 3 tahun terakhir dan omzetnya mencapai Rp. 7 miliar per bulan.

“Selain menangkap tiga WNA asal Tiongkok, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya bahan baku oli bekas dan bahan kimia”, katanya.  Sementara menurut petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Aditya Warman, hasil olahan BBM dari PT. Cing Khai Lie tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, disamping dapat merugikan masyarakat luas sebagai konsumennya.

Pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan spesifikasi bahan bakar tersebut. Polisi menahan sementara ketiga pelaku di sel penjara Mapolda Banten, sambil menunggu berkas perkaranya lengkap / P21 untuk proses di meja hijau.

Pasal yang dibelitkan kepada para tersangka asal Tiongkok tersebut yakni Pasal 53 dan 54 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar. (Liputan Kusnaedi dari Banten)