Ojek Online Tak Bisa Bawa Penumpang Saat PSBB, Polisi Masih Tunggu Pergub

ojek online foto 100kpj
ojek online foto 100kpj (Foto : )
Selama  penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ojek online tak bisa bawa penumpang. Namun polisi masih menunggu Peraturan Gubernur atau Pergub yang mengatur hal tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/4/2020), Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengakui, dampak penerapan PSBB di DKI Jakarta juga akan dirasakan pengemudi ojek online."Ya, mereka nampaknya tidak bisa mengantar penumpang saat PSBB diterapkan nanti di Jakarta mulai Jumat 10 April 2020," kata Nana.Menurutnya, hal ini karena untuk kendaraan roda dua tidak boleh ada yang berboncengan. Namun, menurutnya, polisi masih menunggu Peraturan Gubernur atau Pergub."Ini juga berlaku untuk roda dua tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar 
pshycal distancing  ini boleh satu orang aja, ini juga berlaku untuk ojek online. Kita masih menunggu pergub," kata Nana.Kapolda menambahkan, pembatasan moda transportasi di Jakarta saat PSBB merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat DKI. Pembatasan ini mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum."Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta. Misalnya satu bus memuat 40 orang, nah saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," katanya lagi.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengemudi ojek online  dan angkutan umum lainnya masih bisa beroperasi. Tapi, untuk ojek online hanya dibolehkan mengantar barang selama masa PSBB.Sedangkan untuk pengemudi taksi, termasuk taksi online,  masih diperbolehkan mengangkut penumpang.  Namun, jumlah penumpang yang dapat diangkut dibatasi dalam kendaraan. Vivanews