Setya Novanto Sesali Pertemuan Grand Melia

setnov
setnov (Foto : )
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto menyesali pertemuannya dengan beberapa pejabat Depdagri dan Andi Narogong di Hotel Grand Melia. Dalam nota pembelaan Setya Novanto, kehadirannya dalam pertemuan itu menyeretnya dalam pusaran kasus E-KTP saat ini. Pejabat yang menghadiri pertemuan tersebut, kata Andi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.Pertemuan membahas proyek e-KTP yang diajukan ke DPR. Oleh sebab itu, Irman meminta Novanto mendukung proyek e-KTP di DPR. "Saya menyesali pertemuan di Grand Melia dengan Sekjen Depdagri Dyah Anggraeni, dan Andi Narogong,"katanya, dalam nota pembelaan Setya Novanto di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 13 April 2018.Menurut nota pembelaan Setya Novanto, dia tak pernah melakukan intervensi dalam proses penganggaran E-KTP dengan maksud memperkaya sendiri atau orang lain."Pertemuan-pertemuan yang melibatkan saya tidak membuktikan bahwa pertemuan itu berupaya memperkaya saya atau lain,"katanya.Sebelumnya menurut Setya, peran pemerintah paling dominan dalam pembiayaan E-KTP. Sumber uangnya pinjaman luar negeri.Pemerintah lah yang mengubah dari pembiayaan E-KTP dari sumber luar negeri menjadi APBN.Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).Dalam nota pembelaan Setya Novanto menyebut beratnya beban akibat hujatan, cacian dan celaan yang diterimanya akibat kasus ini."Seolah tak ada lagi kebaikan yang pernah saya lalukan,"katanya. "Saya menyatakan permohonan maaf kepada pemerintah, dan rakyat Indonesia karena tak dapat menuntaskan amanah yang saya emban. Juga kepada pemilih saya di NTT. Saya menyesal,"katanya."Saya minta majelis hakim memutus perkara saya dengan seadil-adilnya, mengingat usia saya yang tak muda lagi,"katanya.
Mahendra Dewanata dan Achmad Junaedi dari Jakarta