Nenek 8 Cucu Spesialis Pencuri Sembako di Pasar, Kembali Ditangkap Polisi

NENEK SPESIALIS PENCURI SEMBAKO2
NENEK SPESIALIS PENCURI SEMBAKO2 (Foto : )
Usia ternyata tidak menjadi penghalang bagi seorang wanita asal kecamatan Tengaran, kabupaten semarang, jawa tengah, untuk menjadi pelaku tindak kejahatan. Wanita berisinal T yang sudah berusia 60 tahun dan memiliki 8 cucu, ternyata tidak kapok mencuri, meski sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2008 dan 2011 silam.
Kali ini T terlibat pencurian 2 kilogram kacang mete, di sebuah toko sembako yang berada di komplek pasar Bandarjo, Kabupaten Semarang.T tertangkap tangan oleh keamanan pasar yang telah mencurigai keberadaan T di pasar tersebut, karena sebelumnya ada pedagang yang melaporkan aksi kejahatan T mencuri satu plastik besar berisikan puluhan kerudung, di sebuah toko busana.Berbekal rekaman video CCTV keamanan pasar mengenali ciri ciri T karena kebetulan pada saat melakukan pencurian kacang mete, jaket yang digunakan oleh T sama dengan yang ia kenakan saat mengambil satu plastik besar berisi puluhan kerudung.Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, saat beraksi T selalu berpura-pura sebagai pembeli, dan hal ini selalu ia lakukan saat beraksi di berbagai tempat.Saat dimintai keterangan alasan dia mencuri, pelaku ini selalu mengatakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun hal ini terasa janggal karena saat tertangkap oleh masyarakat ,pelaku membawa uang tunai lebih dari Rp10 juta.Sementara menurut keterangan T, ia tetap mengaku melakukan aksi pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup, meskipun saat ini ia telah hidup berkecukupan dan mempunyai beberapa usaha di rumahnya.Akibat perbuatannya ini, T yang telah mempunyai 8 orang cucu ini, dijerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, hal ini dikarenakan T telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama.
Aditya Bayu | Semarang, Jawa Tengah