Narpidana Kasus Pembunuhan Polisi di Bali, Sara Connor, Besok Menghirup Udara Bebas

Narpidana Kasus Pembunuhan Polisi di Bali, Sara Connor, Besok Menghirup Udara Bebas (Foto Dok. Istimewa)
Narpidana Kasus Pembunuhan Polisi di Bali, Sara Connor, Besok Menghirup Udara Bebas (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Sara Connor yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, narpidana kasus pembunuhan polisi di Bali yang bernama Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta, tahun 2016 silam,  akan menghirup udara bebas, setelah menjalani hukumannya.
Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Bali I Putu Surya Dharma membenarkan, bahwa Sarah Connor akan bebas besok dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Bali."Itua benar (besok bebas) dari Lapas Perempuan. Yang pastinya, iya di jam kerja tapi untuk memastikan (waktunya) tidak berani. Kan, ada nanti beberapa prosedur yang akan dilewati pemeriksaan kesehatannya," kata Surya, saat dihubungi awak media, Rabu (15/7/2020).Surya juga menyebutkan, bahwa Sara Connor sebenarnya bebas pada Bulan Agustus tahun 2021. Namun, karena mendapat remisi maka dibebaskan besok, Kamis (16/7)."Dia mestinya, kalau tidak mendapatkan remisi bebas sekitar 20 Agustus 2021 sebenarnya. Jadi, dia sudah mendapatkan remisi setahun sebulan sekian hari kalau tidak salah," imbuh Surya.Lebih jauh Surya menerangkan, bebasnya Sara Connor dari Lapas akan langsung menjadi kewenangan pihak imigrasi, apakah nantinya langsung dideportasi ke negara asalnya atau masih dititipkan di Rumah Detenim atau Rudenim. Karena, situasi saat ini Covid-19 yang belum tentu ada penerbangan ke negaranya."Keluarnya dari tembok Lapas sudah menjadi kewenangan Imigrasi. Nantinya dideportasi atau selanjutnya bagaimana itu kewenangan imigrasi. Tapi, kadang pesawat tidak ada, dengan keadaan seperti sekarang tidak memungkinkan. Bisa, jadi di Rumah Detenim imigrasi atau bisa dititip ke Rudenim," ujar Surya.Seperti diketahui, Sara Connor adalah salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa yang merupakan anggota Lantas Polsek Kuta, tahun 2016 silam.Peristiwa pembunuhan itu disebut-sebut bermula dari peristiwa hilangnya tas milik Sara saat tengah menikmati suasana pantai bersama kekasihnya.Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.Setelah Sara Connor dan kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016