MUI Pandeglang Tidak Setuju Shalat Jumat Digelar Dua Shift

MUI PANDEGLANG
MUI PANDEGLANG (Foto : )
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pandeglang, tidak setuju jika pelaksanaan shalat Jumat dibagi dua shift. Pasalnya, pelaksanaan ibadah shalat Jumat dua gelombang tidak sah menurut Syariat Islam.
Dewan Masjid Indonesia atau DMI, mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang, atau ganjil genap sesuai ponsel jamaah.Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia Pandeglang menyatakan, tidak setuju dengan keputusan Dewan Masjid Indonesia tersebut, karena menurut hukum Syariat Islam, tidak pernah ada peraturan disatu tempat  ibadah shalat Jumat, dibagi menjadi dua shift, meskipun di masa pandemi wabah covid-19 saat ini.Ketua MUI Pandeglang, KH.Hamdi Maani mengatakan, sesuai fatwa MUI No 5/ Munas IV/ MUI/ 2000, bahwa pelaksanaan shalat Jumat jika dibagi dua gelombang tidak sah.Dengan demikian pelaksanaan ibadah shalat Jumat di Kabupaten Pandeglang tetap dilaksanakan seperti biasa dengan mengikuti protokol kesehatan, yang telah ditentukan pemerintah.Ia menambahkan, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah setempat untuk menambah atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah shalat Jumat, seperti di mushala dan di perkantoran, dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan.
Siti Ma’rufah | Pandeglang, Banten