MUI Keluarkan Fatwa Penyelenggaraan Salat Jum’at Cegah Covid-19

ramadan berdoa mesjid: pix:terimaksih0
ramadan berdoa mesjid: pix:terimaksih0 (Foto : )
MUI mengeluarkan fatwa tentang penyelengaraan salat Jum’at dan jamaah mencegah penularan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan istilah PSBB Transisi mulai besok, Jumat (5/6). Dan mulai besok, Pemerintah DKI mulai mengizinkan kembali salat Jum'at di masjid dan mushola.Terkait hal ini , Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah untuk mencegah penularan wabah covid-19, yang di rilis hari ini, Kamis (4/6/2020)Fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Komisi Fatwa yang diketuai oleh Prof.Dr.H.Hasanuddin AF.Berikut fatwa selengkapnya,I. KETENTUAN HUKUMA. Perenggangan Saf Saat Berjamaah
  1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
  2. Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
  3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
B. Pelaksanaan Salat Jum’at
  1. Pada dasarnya salat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
  2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
  3. Jika jamaah salat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
  4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:
  5. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
  6. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.
Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.C. Penggunaan Masker Saat Salat
  1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
  2. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.