MUI mengeluarkan fatwa tentang penyelengaraan salat Jum’at dan jamaah mencegah penularan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan istilah PSBB Transisi mulai besok, Jumat (5/6). Dan mulai besok, Pemerintah DKI mulai mengizinkan kembali salat Jum'at di masjid dan mushola.Terkait hal ini , Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah untuk mencegah penularan wabah covid-19, yang di rilis hari ini, Kamis (4/6/2020)Fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Komisi Fatwa yang diketuai oleh Prof.Dr.H.Hasanuddin AF.Berikut fatwa selengkapnya,I. KETENTUAN HUKUMA. Perenggangan Saf Saat Berjamaah
- Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
- Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
- Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
- Pada dasarnya salat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
- Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
- Jika jamaah salat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
- Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:
- Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
- Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.
- Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
- Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.