MUI DKI Jakarta Keluarkan Fatwa Shalat Jum’at Lebih dari Satu Kali Saat Pandemi

fatwa mui dki jakarta
fatwa mui dki jakarta (Foto : )
Fatwa MUI DKI Jakarta memperbolehkan menggelar shalat Jum’at lebih dari satu kali pada satu tempat saat pandemi COVID-19
Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kemarin, membahas tentang Hukum dan Panduan Shalat Jum’at lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19.Rapat yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa KH Zulfa Mustofa MY itu memutuskan hukum dan panduan Ta’addud Al-Jumuah selain di Masjid selama Pandemi Covid-19.Pertama, Ketentuan Umum ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan shalat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid. Kemudian yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan shalat jumat seperti mushalla, aula, lapangan, dan tempat lain.Kedua, Ketentuan Hukum yaitu menyelenggarakan shalat Jum’at tidak dilakukan di masjid jami’, misalnya di mushalla, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan dilaksanakan di waktu dzuhur, didahului dua (2) khutbah jum’at yang memenuhi ketentuan dan jumlah jama’ah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa.Berikut kutipan fatwa MUI DKI Jakarta;Pertama          : Ketentuan Umum1.Bahwa yang dimaksud dengan
ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan shalat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid;2.Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan shalat jumat seperti mushalla, aula, lapangan, dan tempat lain.Kedua              : Ketentuan Hukum3. Menyelenggarakan shalat Jum’at tidak dilakukan di masjid jami’, misalnya di mushalla, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan:a.Dilaksanakan di waktu dzuhurb.Didahului dua (2) khutbah jum’at yang memenuhi ketentuanc. Jumlah jama’ah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa4.Menyelenggarakan shalat Jumat dalam situasi pandemi covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jama’ah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jama’ah, maka shalat jum’at boleh dilakukan dengan ketentuan:
  1. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
  2. Shalat jum’at boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;
  3. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan shalat jum’at pindah menerapkan klausul b;
  4. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat jum’at diganti dengan shalat dzuhur.
Ketiga              : Rekomendasi
  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan aktif menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa New Normal Life;
  2. Pengurus masjid dan majelis taklim hendaknya menerapkan protokol kesehatan Covid-19;
  3. Para ustadz/ustadzah, mubaligh, dai,  dan khotib  berpatisipasi untuk mengedukasi  masyarakat agar bertindak bijak menghadapi New Normal Life sesuai protokol kesehatan;
  4. Umat Islam DKI Jakarta tetap berusaha menjaga kesehatan dan kebersihan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan ibadah dan majelis taklim.