Lindungi Pasar Tradisional, 5 Minimarket di Sleman Ditutup Paksa

WARALABA DITUTUP.2
WARALABA DITUTUP.2 (Foto : )
Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri menutup paksa lima toko modern berjejaring di Sleman, Yogyakarta, Selasa (27/3).  Kelima toko modern tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin dan melanggar peraturan daerah. Petugas gabungan langsung meminta karyawan toko menghentikan seluruh transaksi. Petugas lalu menutup paksa toko waralaba tersebut dengan memasang tulisan di depan toko.[caption id="attachment_91506" align="alignnone" width="300"]
Petugas gabungan menutup paksa minimarket tak berizin di wilayah Kabupaten Sleman, DIY. [/caption]Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Dedi Widianto, mengatakan bahwa kelima toko tersebut tidak mengantongi izin operasi sesuai yang disyaratkan. Kelimanya juga dinilai telah melanggar perda terkait jarak minimal pendirian toko, yakni seribu meter dari pasar tradisional. Kelima toko yang ditutup berada di Kecamatan Depok, Berbah, dan Kalasan. Penutupan berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman.Dedi menambahkan, langkah itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk melindungi pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sleman. Sebelum penutupan dilaksanakan, Dedi menegaskan, sudah dilakukan peringatan untuk menyelesaikan proses perizinan ke toko-toko terkait.Namun, menurut Dedi, tidak ada respons dari pemilik toko-toko terkait untuk melakukan penutupan. Pihak Satpol PP pun akhirnya harus mendatangi lokasi dan melakukan penutupan itu sendiri.Pihak Pemerintah Kabupaten Sleman akan memberikan tenggang waktu tiga hari kepada pihak toko-toko itu untuk melakukan pengosongan.Penutupan toko modern berjejaring itu sendiri berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik. Karyawan toko hanya menurut saat petugas Satpol PP membacakan dua bentuk pelanggaran dan meminta karyawan toko menghentikan operasional karena petugas akan melakukan penyegelan.Laporan Andri Prasetiyo dari Sleman, Yogyakarta.