Menteri ATR/BPN Jangan Jadi 'Beking' Mafia Perampas Tanah

Ombudsman dan FKMTI
Ombudsman dan FKMTI (Foto : )
Perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan segera konflik lahan antara rakyat dengan negara, rakyat dengan pengusaha, dan rakyat dengan BUMN pada tanggal 3 Mei 2019 lalu hingga kini belum terlaksana. Hal ini terjadi karena tidak ada keberanian dari pimpinan ataupun oknum tidak punya keberanian melaksanakan kewenangannya karena diduga bermain mata dengan mafia perampas tanah.Sekjen FKMTI Agus Muldya menjelaskan, kasus perampasan tanah rakyat begitu nyata di depan mata. Agus mengungkapkan untuk menyelesaikan kasus perampasan dibutuhkan keberanian para pejabat birokrasi yang terkait dengan urusan pertahanan mulai dari tingkat yang paling atas seperti menteri juga sampai di level bawah,"
Perintah presiden hanya tinggal wacana dan terkesan hanya janji surga kepada rakyat yang dirampas hak atas tanahnya untuk segera diselesaikan jika mulai tingkat menteri, gubernur, walikota, kecamatan justru memperlambat proses penyelesaian konflik lahan,
" ujar Agus di kantor Ombudsman provinsi Banten, Serang, Selasa (22/10/2019).Agus menjelaskan beberapa kasus yang menimpa anggota FKMTI sebetulnya sangat sederhana tetapi dibuat rumit sehingga rakyat harus pontang-panting mencari bantuan untuk memperoleh hak atas tanahnya. Contohnya, mengapa bisa terjadi atas tanah SHM bisa ada SHGB, di atas tanah girik yang tak pernah dijual bisa terbit SHGB. Padahal berdasarkan pengakuan pihak BPN sendiri, diatas tanah mempunyai dua surat tersebut, tidak ditemukan warkah nya." Ini terjadi pada tanah girik c913 milik Rusli Wahyudi di Serpong dan Ani Sricahyani di Bintaro, Tangerang Selatan. BPN dalam suratnya jelas menyebut warkah tanah tersebut belum ditemukan. Lha mengapa bisa belum ditemukan. Bukankah menerbitkan Shgb/Shm harus jelas asal usulnya/riwayat tanahnya, " tambahnya.Nasib serupa dialamai keluarga Jhon Pisanis, penduduk Senayan yang direlokasi ke Wilayah Tebet. Mendiang Jhon Pisanis direlokasi karena pembangunan GBK dan mendapat hak penempatan No: 40/Kut/S.62/Kprs, yang kami warisi dan diakui oleh Sekneg/PPKGBK dengan surat No: B-79/PPKGBK/Dirut/05/2010 tanggal 25 Mei 2010. Namun di atas tanah tersebut juga terdapat SHGB. PT. Mustika Chandraguna (Sinar Mas Group). Seluas 7.955 M² yang telah memasang papan kepemilikan di atas tanah  mereka.Padahal, Agus menlanjutkan, menurut Irjen BPN Soenrizal jika warkah tidak sesusai dengan SHM/SHGB maka kantor pertanahan bisa membatalkan.Jadi, lanjut Agus, jangan sampai BPN yang menerbitkan SHGB tanpa warkah yang jelas tetapi warga yang dibuat repot diminta menggugat ke pengadilan." Seharusnya BPN tinggal membatalkan SHGB yang terbukti cacat administrasi warkah yang tidak jelas. Jangan malah buang badan ," tambahnya.Agus mencontohkan, tidak ada satu mobil yang mempunyai dua BPKB. Padahal mobil banyak yang sejenis, sewarna dan tahun yang sama yang dikeluarkan pihak kepolisian. Seharusnya hal ini juga tidak terjadi pada tanah karena BPN yang menerbitkan sertifikat. "