Menkeu: Kepatuhan Protokol Kesehatan, Kunci Pulihnya Kondisi Perekonomian

Menkeu: Kepatuhan Protokol Kesehatan, Kunci Pulihnya Kondisi Perekonomian
Menkeu: Kepatuhan Protokol Kesehatan, Kunci Pulihnya Kondisi Perekonomian (Foto : )
Kondisi perekonomian Indonesia, layaknya negara-negara lain, mengalami tekanan yang luar biasa sebagai dampak dari pandemi covid -19.
Estimasi perekonomian di negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Jerman, Prancis, dan Jepang merosot sangat tajam.Perekonomian Indonesia diperkirakan mengalami kemerosotan hingga 3,8 persen, berdasarkan indikator-indikator yang dapat dilacak oleh Kementerian Keuangan.Bantuan biaya penanganan covid-19 sejumlah Rp695,2 triliun diberikan oleh pemerintah. Namun pemulihan kondisi perekonomian tetap bergantung pada kepatuhan protokol kesehatan oleh para pelaku ekonomi.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sektor informal yang merupakan bantalan perekonomian Indonesia, merasakan dampak dari pandemi karena interaksi fisik yang dibatasi.Dalam mengestimasi dampak pandemi terhadap perekonomian Indonesia, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan yakni konsumsi masyarakat yang terganggu, investasi yang terhambat dan ekspor-impor yang terkontraksi.Upaya seluruh negara untuk mengurangi penyebaran COVID-19 adalah melalui langkah-langkah yang cukup drastis mempengaruhi kegiatan sosial-ekonomi.“Negara-negara yang coba nekat membuka perekonomian secara cepat, kemudian terjadilah kenaikan lagi jumlah (kasus positif) covid -19 ini. Kemudian menyebabkan mereka harus me-
review ,” ujar Sri Mulyani, saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Selasa (30/6/2020).Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia pada tahun 2020 telah direvisi sebanyak dua kali. Hal tersebut disebabkan oleh penerimaan negara, pajak maupun non pajak, yang mengalami penurunan. Penurunan penerimaan negara mendekati angka 10 persen per Mei 2020.“Respons pemerintah terhadap kejadian COVID-19 ini yang utamanya adalah pertama masalah kesehatan, yang kemudian menular menjadi masalah sosial, masalah ekonomi, dan (masalah) keuangan,” imbuhnya.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, biaya sejumlah Rp695,2 triliun tersebut digunakan untuk penanganan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha dan pemerintah daerah.Harapan dari terlaksananya program-program ini adalah supaya kemampuan masyarakat dan dunia usaha untuk bertahan dalam situasi pandemi covid-19 bisa lebih meningkat.Menteri Keuangan berpesan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selagi melakukan aktivitas fisik, supaya Indonesia dapat Kembali pulih tidak hanya secara kesehatan tapi juga perekonomian.“Kalau kita rakyat Indonesia ingin tetap produktif yaitu masyarakat masih tetap berinteraksi secara full time , masih melakukan kegiatan dan terus untuk kesehatan maupun ekonomi, maka Insya Allah kita akan bisa melakukannya bersama-sama,” tandasnya. (*)