Menjelang Sidang Perdana, Tahanan Kabur, Kejaksaan Kalang Kabut

tahanan kabur
tahanan kabur (Foto : )
Seorang tahanan dalam kasus penganiayaan yang dijerat dengan pasal 351 KUHP di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten,  melarikan diri pada saat akan melaksanakan  sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.Diketahui tahanan yang kabur tersebut bernama Roni Syahputra, melarikan diri pada saat petugas kejaksaan lengah. Roni berhasil kabur ketika petugas kejaksaan menurunkan semua tahanan, dari kendaraan milik Kejaksaan. Sejatinya  Roni sudah duduk di kursi terdakwa dalam kasus penganiayaan.Setelah mendapatkan laporan adanya tahanan kabur di depan Pengadilan Negeri Tangeramg, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Tahanan Roni Syahputra merupakan tahanan kasus penganiayaan, yang akan menjalani sidang perdananya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayanih, SH.Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Robert PA Pelealu mengatakan, tahanan tersebut melarikan diri pada saat akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang.Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bukti-bukti  yang ada dari rekaman kamera pengintai atau CCTV di Pengadilan Negeri Tangerang.Sementara pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota langsung menggelar TLP dengan memasang garis polis di lokasi  kejadian.Hingga kini pihak kejaksaan bersama  kepolisian masih memburu satu tahanan yang kabur tersebut. Polisi menghimbau kepada warga sekitar jika ada hal-hal yang mencurigakan, harap segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.Laporan Kusnaedi dari Tangerang, Banten.