Menikah Siri Lagi dengan Anak Ingusan, Syech Puji Bakal Diperiksa Polisi

Menikah Siri Lagi dengan Anak Ingusan, Syech Puji Bakal Diperiksa Polisi (Foto ANTV-Teguh Joko)
Menikah Siri Lagi dengan Anak Ingusan, Syech Puji Bakal Diperiksa Polisi (Foto ANTV-Teguh Joko) (Foto : )
Menikah siri lagi dengan anak ingusan, Syech Puji bakal diperiksa polisi karena perkawinannya dengan anak usia 7 tahun itu berujung kontroversi dan dinilai telah melakukan tindakan upaya pencabulan dengan anak di bawah umur.
Dari lanjutan kasus laporan pernikahan siri Pudjiono Dwi Cahyo Widianto alias Syech Puji dengan anak usia 7 tahun, hari ini Polda Jawa Tengah memanggil lagi 2 saksi untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi-saksi terkait kasus dugaan pernikahan siri Syekh Puji seperti yang telah dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 6 saksi, dan hari ini, Senin (6/4/2020) menambah lagi 2 saksi yang dimintai keterangan."Kita penyidik Polda Jateng dalam hal ini Ditreskrimum sudah memeriksa saksi sebanyak 6 orang, termasuk saksi ahli dan dokter visum," jelas Iskandar, Kabid Humas Polda Jateng.Dua orang saksi, lanjutnya, adalah pimpinan pondok dan anak daripada Syekh Puji yang dimintai keterangan."Sampai hari ini kita masih lakukan pendalaman dan masih dalam tahap penyelidikan," tuntasnya.Seperti diketahui, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jateng melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020. Syekh Puji diduga menikahi secara siri anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu. Dari informasi, terungkap bahwa pernikahan siri terjadi di Kabupaten Magelang pada 2016. Teguh Joko Sutrisno | Semarang, Jawa Tengah