Mengapa Larangan Pembatasan Sepeda Motor Dibatalkan?

LARANGAN PEMBATASAN SEPEDA MOTOR DIBATALKAN
LARANGAN PEMBATASAN SEPEDA MOTOR DIBATALKAN (Foto : )
www.antvklik.com
- Larangan pembatasan sepeda motor di jalan protokol Sudirman - Thamrin dibatalkan. Mahkamah Agung telah membatalkan Pergub DKI nomor 195 tahun 2014 tentang Lalu-lintas Pembatasan Sepeda Motor.Majelis hakim MA menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Keputusan majelis hakim ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA, pada Selasa, 21 November 2017 yang diketuai oleh Irfan Fachruddin.https://www.youtube.com/watch?v=d3NVLTdC5hM&feature=youtu.beMekanisme pembatalan ini sudah dilakukan secara bertahap pada acara forum diskusi tentang Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek yang berlangsung di Hotel Redtop, Jakarta, Rabu (10/1) pagi.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengharap kebijakan pembatasan sepeda motor ini tidak serta merta ditiadakan. Kebijakan ini seyogyanya digantikan penerapan peraturan ganjil-genap.Apalagi, selama rambu lalu lintas belum dicopot maka pembatalan pembatasan sepeda motor juga belum efektif.Dinas Perhubungan dan Kepolisian akan melakukan pertemuan lanjutan bersama Gubernur DKI Jakarta terkait pengaturan penggunaan sepeda motor ini.Laporan Limystina Novatra dan Eko Prabowo dari Jakarta.