Membahayakan Penerbangan,  Airnav Sita Tiga Balon Udara Besar

balon udara 1
balon udara 1 (Foto : )
Air Navigation atau Airnav Indonesia Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, menyita tiga buah balon udara yang dapat membahayakan penerbangan. Balon udara ini dapat mengakibatkan pesawat meledak dan terbakar jika masuk ke dalam mesin pesawat. Sementara pemilik maupun mereka yang menerbangkannya terancam pidana kurungan dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.[caption id="attachment_107374" align="aligncenter" width="150"]
Balon udara membahayakan penerbangan [/caption]Tiga buah balon udara tanpa awak ini berhasil disita petugas Airnav Bandara Adisutjipto, Yogyakarta selama lebaran tahun ini. Balon udara ini diduga diterbangkan dari wilayah Jawa Tengah, dalam rangka merayakan Idul Fitri 1439 H. Salah satu balon yang berhasil disita bahkan memiliki panjang 15 meter.Dalam dua hari lebaran, Airnav Indonesia Yogyakarta menerima laporan sekitar 20 balon udara yang melintas. Pilot melihat balon udara di sekitar Wonosobo, Magelang dan Temanggung, Jawa Tengah, yang merupakan jalur lintasan pesawat rute Jakarta-Yogyakarta.“Balon udara sangat membahayakan penerbangan, karena pesawat bisa meledak dan terbakar jika balon masuk ke mesin pesawat. Mereka yang menerbangkan balon udara bahkan bisa diancam penjara dua tahun dan denda Rp500 juta, sesuai Undang Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, “ kata GM Airnav Yogyakarta, Nono Sunariyadi.Airnav Indonesia juga menghimbau warga yang akan menerbangkan balon udara maksimum 7 meter lebar 4 meter, harus ditambatkan dengan tali dengan ketinggian maksimum 150 meter dari permukaan tanah. Laporan Andri Prasetyo dari Sleman Yogyakarta.