Istana: Mantan Narapidana Tidak Dapat Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Istana: Mantan Narapidana Tidak Dapat Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Istana: Mantan Narapidana Tidak Dapat Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK (Foto : )
Pihak Istana Kepresidenan memastikan mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara paling singkat 5 tahun, tidak dapat menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman menjelaskan tidak bisanya mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman paling singkat 5 tahun, mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, mengacu kepada Pasal 37 d huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Proses pengisian posisi Dewan Pengawas KPK hingga saat ini sedang berproses. Sekretariat Negara sudah mendapatkan nama-nama yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Nantinya, Dewan Pengawas KPK akan diangkat bersamaan dengan komisioner terpilih,” kata Fajroel Rachman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).Ditambahkan, nama-nama yang sudah masuk itu belum dipublikasikan. Nantinya, hanya 5 orang yang akan dipilih oleh Presiden Jokowi sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Mahendra Dewanata dan Agam Wiftarenal | Jakarta