Mantan Napi: KPU Arogan Karena Larang Mantan Napi Nyaleg

mantan napi Taufik protes KPU
mantan napi Taufik protes KPU (Foto : )

http://www.antvklik.com Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan setidaknya 12 calon legislator (caleg) mantan narapidana korupsi menuai polemik di tengah masyarakat.  Mantan Napi Korupsi Mohammad Taufik menilai, KPU arogan karena membuat aturan yang melanggar Undang-Undang.

Keputusan Bawaslu meloloskan calon legislator dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. Aturan tersebut melarang partai politik mencalonkan calon legislator mantan mantan narapidana korupsi, kekerasan seksual dan narkoba. Bagi mantan nap, keputusan Bawaslu tentu menguntungkannya sementara Aturan KPU merugikannya.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik yang pernah jadi Napi Kasus korupsi ini termasuk  yang diloloskan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 oleh Bawaslu DKI Jakarta.  Taufik mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta harus memasukkan namanya ke dalam daftar calon legislatif.

Mantan Ketua KPU DKI itu juga menegaskan, dirinya sudah mengajukan gugatan ke MA dan sengketa ke Bawaslu DKI, setelah namamya dicoret menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPRD DKI.

“Bawaslu itu wajib dari ahli hukum juga bilang wajib dilaksanakan oleh KPU, kalau tidak langkah saya, saya akan melakukan gugatan kepada DKPP pelanggaran etik karena tidak melaksanakan keputusan Bawaslu yang diperintahkan oleh Undang-undang,” ungkap Taufik usai menghadiri acara diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Bahkan, Wakil Ketua DPRD DKI itu mengancam akan memperkarakan KPU ke jalur pidana jika tak memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg 2019. Taufik juga akan melakukan pidana karena lembaga KPU DKI tidak melaksanakan perintah undang-undang “Saya juga akan melakukan pidana. Kalau mungkin diperdatakan saya juga akan perdatakan, semua akan saya lakukan. kenapa? supaya jangan arogan ini lembaga seperti KPU ini.

Dan pelanggaran terhadap undang undang oleh lembaga saya kira tak bisa dibiarkan,” tegas Taufik. Menurut Taufik, KPU sudah dua kali melanggar UU. Pertama, saat tidak mencantumkan namanya ke dalam DCS dengan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.