Mantan Anggota NII: Gerakan Radikal Menafsirkan Al Qur'an Dengan Nafsu

MANTAN NII
MANTAN NII (Foto : )
Mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) mengungkapkan  salah satu ciri gerakan radikal menafsirkan Al Qur'an dan hadist dengan nafsunya. Selain itu gerakan radikal  berpaham hakimiyah,  menafsirkan hukum hanya milik allah sehingga hukum dari pemerintah dianggap thougutPernyataan  Ken Setiawan, mantan anggota NII tentu bukan tanpa dasar. Sebab, dia sendiri mengalami bagaimana dulu mendapat ajaran dan doktriN  dari guru agamanya di NII.Ken setiawan menjelaskan  doktrin paham radikal yang pernah diikuti ada tiga menafsirkan islam al-qur'an dan hadist dengan nafsunya tanpa merujuk pada ulama terdahulu. Kedua berpaham takfiri  diluar kelompoknya adalah kafir sehingga halal harta dan darahnya. Ketiga  hakimiyah atau menafsirkan hukum hanya milik allah sehingga bila ada hukum dari pemerintah dianggap thougut.Ken juga mengaku saat  bergabung dengan NII  diberikan target untuk mendapatkan harta rampasan atau fa'i  dengan berbagai cara. Mulai yang halal bahkan yang haram seperti  mencuri, menipu atau perbuatanharam lainnya. Uang tersebut akan disumbangkan untuk NII."Kita bergabung semakin disiksa dengan target yang diadakan, jika tidak mencapai target kita harus siap menerika sanksi. jika sehari berapa puluh juta yang tidak mencapai target maka akan tersiksa" ungkapnya.Kapolres Pesawaran  AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan  semua orang yang sudah  terindikasi mengikuti gerakan radikan sudah didata pihaknya"Kita buat program tambahan, da'i kamtibmas di wilayah pesawaran ini dengan jumlah sekitar 30 orang yang diterjunkan ke seluruh pelosok desa desa dengan pemahaman pemahaman terkait kamtibmas dan bagaimana cara cara mencegah radikalisme dan isu isu yang lainnya"ujar Syaiful dalam diskusi di Islamic Center Pesarawan, Lampung.Dalam diskusi  terungkap jika ada pengajian yang sembunyi sembunyi segera lapor pihak terkait. Jika mendapatkan materi islam yang mengarah pada ideologi NII  segera berkonsultasi dengan ulama terkait. Tindakan itu untuk mencegah ajaran radikalisme ditengah masyarakat.Laporan Cendono Mulian dari Lampung iki