Manfaatkan Pasien Mendapatkan Obat Psikotropika, Diringkus

Manfaatkan Pasien Mendapatkan Obat Psikotropika, Seorang Pria Diringkus
Manfaatkan Pasien Mendapatkan Obat Psikotropika, Seorang Pria Diringkus (Foto : )
Newsplus.antvklik.com
- Seorang pria di Srandakan, Bantul, Yogyakarta, bernama Zakup Subandi, diringkus polisi karena ulahnya mengumpulkan obat-obatan yang masuk ke dalam golongan psikotropika, dari para perantaranya.Kepada polisi, Zakup Subandi menjelaskan untuk mendapatkan beragam obat golongan psikotropika yang membutuhkan resep dokter, dirinya menggunakan orang lain yang berstatus pasien.Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso, awal mulanya, Zakup mengantri menjadi pasien di sebuah klinik setempat, dengan keluhan yang diutarakan kepada dokter yakni sulit tidur. Saat menunggu nomor antriannya dipanggil, Zakup pun berkenalan dengan para pasien lainnya, hingga akhirnya ia mendapat banyak kenalan.Selanjutnya ia memberi iming-iming akan memberikan uang rokok atau uang bensin senilai Rp. 50 ribu per orang kepada para teman barunya. Syaratnya, mereka mau mengantri menjadi pasien di klinik pengobatan lainnya, dengan keluhan yang sama seperti Zakup yakni sulit tidur. Tawaran itu pun disetujui mereka.Setelah para teman barunya mendapatkan yang dimaksud, lalu tersangka mengumpulkan obat-obatan golongan psikotropika, untuk dijual kembali. Polisi yang sudah mengendus ulahnya, membekuknya di lokasi kejadian.Saat gelar perkara, polisi juga menunjukkan Syaiful Amin yang ditangkap karena memiliki barang bukti obat-obatan golongan psikotropika dari seorang yang masih buron berinisial JP.Polisi menyita puluhan butir pil psikotropika dengan berbagai merek. Pasal 62 dan pasal 60 Ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, digunakan polisi untuk menjebloskan pelaku ke dalam penjara, maksimal selama 5 tahun.Laporan Ari Wibowo dari Yogyakarta