Maling Rokok Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Polisi Bekuk Maling Rokok (Edy Cahyono)
Polisi Bekuk Maling Rokok (Edy Cahyono) (Foto : )
Newsplus.antvklik.com
-Aparat Polsek Karangploso Kabupaten Malang Jawa Timur membekuk maling rokok di sebuah toko di pasar Karangploso. Tersangka Riski Satria Anggal asal Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kab. Malang ditangkap berkat rekaman kamera CCTV toko milik Hajah Ningsih.Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah 3 kali mencuri di tempat yang sama. Modusnya, tersangka memasuki toko korban dengan menggunakan kunci yang digandakan ketika dia masih bekerja di toko yang bersebelahan dengan toko korban setahun lalu.Polisi juga menyita sepeda motor, beberapa slop rokok berbagai merek serta uang sisa hasil penjualan rokok dan satu buah ponsel.Kapolsek Karangploso AKP Efendi Budi Wibowo mengatakan, tersangka mencuri dengan modus menggandakan kunci milik toko dan hasilnya untuk membayar utang.Sementara kerugian yang dialami korban mencapai hampir Rp 4 juta. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
| Edy Cahyono | Malang |