Majelis Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

st
st (Foto : )
www.antvklik.com
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberataan terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya NOvanto."Menyatakan bahwa nota keberatan terdakwa Setya NOvanto tidak dapat diterima,"kata Yanto, Ketua Majelis Hakim.[caption id="attachment_65544" align="aligncenter" width="300"]
klarifikasi pihak SetNov Seusai Sidang [/caption]Menurut Hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntuit Umum KPK telah memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, persidangan atas perkara ini harus dilanjutkan.Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar Yanto.Sidang perdana pokok perkara Setya berlangsung pada 13 Desember 2017. Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.Tak terima dakwaan jaksa, Setya pun mengajukan nota keberatan pada 20 Desember 2017. Tim kuasa hukum Setya menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.Pada 28 Desember 2017, jaksa memberi tanggapan atas ekssepsi Setya Novanto. Hari ini Hakim menolak eksepsi Setya Novanto.Demikian Laporan Helena Sienca dari Jakarta