Lion Air Mulai Beroperasi Hari Ini, Kemenhub: Penumpang Tak Perlu Tes PCR

lion air foto lion air
lion air foto lion air (Foto : )
Lion Air Group mulai beroperasi kembali hari ini melayani penerbangan penumpang berjadwal. Kementerian Perhubungan menyebut, kini calon penumpang tak perlu tes PCR.Mulai hari ini, Rabu (10/6/2020) Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air, kembali beroperasi melayani penerbangan reguler.Dalam keterangan tertulisnya, Corporate Communication Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, ada syarat atau kelengkapan dokumen kesehatan yang dibutuhkan setiap calon penumpang pesawat.Syarat atau dokumen kesehatan itu adalah:
  1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
  2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Selain itu setiap calon penumpang juga harus menunjukan kartu identitas yang sah, tiket pesawat dan mengikuti protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan dengan air sabun atau hand sanitizer.Berbeda dengan Lion Air Group yang sudah mulai beroperasi, maskapai AirAsia Indonesia malah memundurkan operasional dari 8 Juni 2020 menjadi 19 Juni 2020.

Cukup Rapid Test

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melonggarkan ketentuan bagi masyarakat yang bepergian dengan pesawat terbang. 
Bila sebelumnya, setiap calon penumpang harus memiliki hasil tes PCR ataupolymerase chain reaction, kini cukup dengan hasil rapid test atau tes cepat. 
“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. luar negeri PCR,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti dilansir Antara. 
Menhub menambahkan aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 
Selain penghapusan syarat PCR, pihak maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat. 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan kapasitas angkut pesawat maksimal 70 persen sudah sesuai dengan aturan internasional. 
“Kemudian 70 persen tadi, ini semua sudah sesuai artinya referensi aturan internasional di mana kalau protokol kesehatan dipenuhi, penumpang pakai masker, kabin dibersihkan terus, maka 70 persen ini longgar,” katanya.