Langgar PSBB, Warga Sidoarjo Dihukum Kerja Sosial

Pelanggaran PSBB Dihukum
Pelanggaran PSBB Dihukum (Foto : )
Masih saja membandel dan berada di luar rumah selama jam malam PSBB tahap dua, 119 warga yang didominasi oleh para pemuda dihukum menjadi pekerja sosial, dengan membersihkan dapur umum di Mapolresta Sidoarjo, hingga menyanyikan lagu Padamu Negeri.
Dari seratus lebih pemuda yang terjaring ini, 10 diantara terjaring petugas karena sedang asik pesta miras, memanfaatkan kondisi sebuah warung yang gelap karena tutup.Setelah sebelumnya dilakukan pendataan dan menginap di Mapolresta Sidoarjo, selama semalam, seratus sembilan belas warga yang didominasi oleh para pemuda, dengan menggunakan rompi
orange bertuliskan pelanggar PSBB, beramai-ramai membersihkan lingkungan di sekitar dapur umum gugus tugas penanganan covid-19, Kabupaten Sidoarjo.Sanksi ini, diberikan kepada para warga karena melanggar ketentuan jam malam, yang berlaku saat PSBB tahap dua, di Kabupaten Sidoarjo Berjalan. Dari seratus sembilan belas warga yang terjaring petugas gabungan, saat di razia masih berada di warung kopi, dan berada di jalan raya tanpa membawa surat keterangan dari RT dan RW, hingga berpesta miras memanfaatkan kondisi warung kopi yang gelap, karena tutup.Untuk kali ini, petugas masih memberikan keringanan untuk sanksi menjadi pekerja sosial, dengan hanya membersihkan dapur umum yang berada di Mapolresta Sidoarjo, namun selanjutnya petugas tak akan segan-segan akan memberikan sanksi untuk menguburkan jenazah covid-19.Tak hanya itu, sebelum para warga ini dipulangkan dan diserahkan kepada keluarganya, para pelanggar ini di hukum menyanyikan lagu padamu negeri. Razia serupa oleh petugas gabungan gugus tugas covid-19, akan terus dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, selama berlakunya PSBB tahap kedua hingga berakhir. Khumiadi | Sidoarjo, Jawa Timur