Langgar PSBB, 13 Orang Kena Sanksi Pakai Rompi dan Sapu Jalan Oleh Satpol PP

satpolpp2
satpolpp2 (Foto : )
Sejumlah pelanggar PSBB, di kenakan sanksi oleh Satpol PP, diantaranya disuruh mengenakan rompi dan menyapu jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban bagi para pedagang dan pengunjung yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tua Jakarta Barat.Satpol PP bersama Koramil Taman Sari menggelar razia pelanggar PSBB pada Selasa sore (26/5/2020) pukul 17.00 WIB.Razia ini digelar setiap hari demi mencegah orang berkerumun dan menghimbau warga untuk mengenakan masker guna mencegah penularan virus corona COVID-19. Seorang Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan sanksi hukuman dengan menggunakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB dan diberi sanksi menyapu sampah."Hari ini sudah ada 13 orang yang diberikan sanksi membersikan jalan, kami rutin menggelar razia setiap hari," ujar Kasatpol PP Taman Sari Amsar Panjaitan.Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda.Satpol PP juga menyiagakan personel di kawasan kota tua untuk memberikan himbauan baik untuk pedagang maupun pengunjung.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bakwa Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jakarta bertujuan memastikan warga DKI disiplin menjalankan PSBB.Pasalnya, kedisiplinan warga akan menentukan keberhasilan PSBB dalam mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19.Anies menegaskan pencegahan penularan Covid-19 tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tetapi perlu keterlibatan seluruh warga DKI Jakarta. Menurut dia, makin banyak yang terlibat dengan disiplin menjalankan ketentuan PSBB, maka makin cepat mengatasi Covid-19."Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," tandas dia.Selain itu, kata Anies, adanya Pergub 41/2020, memberikan payung hukum yang pasti kepada petugas yang menegakkan peraturan PSBB di lapangan seperti Satpol PP dan kepolisian."Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," pungkas Anies 
Penulis: Era Anggoro